Jumat, 10 Juni 2016

Entre #6 (Pelanggaran dalam Etika Bisnis)



Assalamualaikum wr.wb
Kali ini, saya akan menulis tentang “ Pelanggaran Dalam Etika Bisnis”. Tetapi, sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu tentang “Etika Bisnis”.

ETIKA BISNIS
Pengertian Etika Bisnis
Menurut K. Bertens (2000 : 5), “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.”
Kemudian  Bertens juga menyatakan bahwa bisnis yang ber “etika” merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak “etis” tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the stakeholders’benefit” atau manfaat bagi stakeholder.
Prinsip Etika Bisnis
Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :
  • Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
  • Prinsip kejujuran
  1. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
  2. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
  3. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
  • Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Prinsip saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
  • Prinsip integritas moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.  

Keutamaan Etika Bisnis
  1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis, manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
  2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat, maka konsumen benar-benar raja. Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
  3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
  4. Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan. Menurut Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale menyatakan bahwa perlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesar 20%.
Teori Etika Bisnis
1. Etika egoisme
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Inti pandangan egoisme -> tindakan setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme akan menjadi persoalan yang serius ketika cenderung menjadi hedonistis ( ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar)
2.Utilitarianisme
Menurut teori ini, suatu tindakan atau perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat, tidak hanya 1 atau 2 orang saja melainkan bermanfaat untuk masyarakat
Dalam rangka pemikirannya, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu tindakan atau perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar
3. Deontologi
Berasal dari kata  Yunani “deon” -> kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
– Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
– Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
– Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
4. Teori Hak : pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
5. Teori Keutamaan ( Virtue): Memandang sikap atau akhlak seseorang.

CONTOH PELANGGARAN DALAM ETIKA BISNIS DAN ANALISISNYA
Berikut ini contoh pelanggaran dalam etika bisnis dan analisisnya :
1. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco   
     
                         
            Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.

Analisis kasus Oreo
jika dilihat menurut UUD oreo sudah melanggar beberapa pasal,sama seperti kasus PT.Megar Sari yaitu melanggar pasal : 1. Pasal 4 (hak konsumen), 2. Pasal 7, (kewajiban pelaku usaha), dan pasal 8.
Dan dilihat dari prinsipya, dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
 
      2.Kasus Pelanggaran oleh Produk HIT
                                               
KASUS :
Produk HIT yang diproduksi oleh PT.Megarsari Makmur dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya,yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh,kanker hati dan kanker lambung. Kedua kandungan kimia itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat - zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah, gangguan pernapasan dan sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.Kedua zat tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker. Diklovos tidak larut dalam air namun larut dalam lemak.
Propoxur atau C11-H15-N-03 juga biasa disebut Aprocarb (senyawa karbamat) banyak digunakan dalam racun pembasmi nyamuk yang memiliki resiko merusak kesehatan karena dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara :  termakan atau terminum bersama makanan atau minuman yang tercemar, dihirup dalam bentuk gas dan uap, termasuk yang langsung menuju paru&paru lalu masuk ke dalam aliran darah atau terserap melalui kulit dengan atau tanpa terlebih dahulu menyebabkan luka pada kulit. Propoxur termasuk insektisida atau racun pembasmi hama,dan di Indonesia racun - racun tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat luas yang awam akan pengertian bahaya bahan kimia dan pemerintah seperti menutup mata terhadap hal ini.Propoxur termasuk racun kelas menengah. Jika terhirup maupun terserap tubuh manusia dapat mengaburkan penglihatan, keringat berlebih, pusing, sakit kepala, dan badan lemah. Propoxur  juga dapat menurunkan aktivitas enzim yang berperan pada saraf transmisi, dan berpengaruh buruk pada hati dan reproduksi.
Obat anti nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 (Cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapatmenciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah. PT Megarsari juga sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak dilakukan secara sungguh-sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
 Analisisnya :
jika dilihat menurut UUD PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu diantaranya :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “ hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa .”
PT. Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat- zat berbahaya di dalam produk mereka. akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan:atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

ANALISIS KASUS DI KAITKAN DENGAN TEORI ETIKA BISNIS
1.TEORI EGOISME
Di lihat dari kasus HIT tersebut jika dianalisis menggunakan teori egoisme tindakan yang dilakukan oleh PT.Megarsari Makmur semata-mata untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa melihat dampak atau efek samping yang akandialami oleh konsumen dalam jangka panjang penggunaan produk HIT tersebut. Tidak ada tindakan kepedulian yang dilakukan Perusahaan seperti contoh memberi tahu penggunaan atau konsumen tentang produk tersebut.
2.TEORI UTILITARIANISME
Jika kasus HIT dikaitkan dengan teori Utilitarianisme, Kalau dilihat dari manfaatnya, Produk HIT ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan menggunakan produk ini dapat membunuh nyamuk dan menjawa konsumen dari penyakit yang disebabkan oleh nyamuk. Namun pada kenyataan nya terdapat tindakan tidak etis dari perusahaan yang menggunakan 2 zat kimia berbahaya yang merugikan konsumen.Sangat tidak etis jika dikaitkan dengan teori utilitarianisme dan Kasus HIT ini karena tidak ada manfaatnya bahkan cenderung membahayakan orang lain.
3.TEORI DEONTOLOGI
Etis atau tidaknya suatu tindakan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan tujuan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan : loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
4.TEORI HAK
PT.Megarsari Makmur karena produknya terdapat zat berbahaya yang merugikankonsumen yang menggunakan produk tersebut. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produknya. Pelanggaran yang dilakukan yaitudimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Berdasarkan kasus ini tidak etis jika dikaitkan dengan teori hak diatas karena PT Megarsari tidak memberikan hak konsumen terhadap produk HIT.
5.TEORI KEUTAMAAN
Teori keutamakan memandang seseorang etis jika memiliki sifat-sifat keutamaan yaitu sifat bijaksana, rendah hati, dan jujur. PT.Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk bagi konsumen yang menggunakan produk mereka.Mengenai hal itu sudah jelas bahwa tidak ada kejujuran yang dilakukan oleh PT Megarsari. Meskipun PT Megarsari sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh -sungguh karena produk tersebu tmasih ada dipasaran. Hal ini sama saja perusahaan melakukan pembohongan publik yang tidak sesuai dengan sifat-sifat keutamaan.



Daftar Pustaka :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar