Assalamualaikum
wr.wb
Kali
ini, saya akan menulis tentang “ Pelanggaran Dalam Etika Bisnis”. Tetapi,
sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu tentang “Etika Bisnis”.
ETIKA
BISNIS
Pengertian
Etika Bisnis
Menurut
K. Bertens (2000 : 5), “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis
tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.”
Kemudian
Bertens juga menyatakan bahwa bisnis yang ber “etika” merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis
tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan
timbulnya keadaan yang tidak “etis” tetapi juga harus memperhatikan lingkungan
bisnis atau disebut sebagai “the stakeholders’benefit” atau manfaat bagi
stakeholder.
Prinsip
Etika Bisnis
Prinsip-prinsip
etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing
masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak
bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut
Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :
- Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
- Prinsip kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
- Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
- Prinsip integritas moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Keutamaan
Etika Bisnis
- Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis, manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
- Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat, maka konsumen benar-benar raja. Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
- Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
- Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan. Menurut Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale menyatakan bahwa perlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesar 20%.
Teori Etika Bisnis
1. Etika
egoisme
Mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Inti
pandangan egoisme -> tindakan setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk
mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme akan menjadi persoalan
yang serius ketika cenderung menjadi hedonistis ( ketika kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar)
2.Utilitarianisme
Menurut
teori ini, suatu tindakan atau perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat,
tidak hanya 1 atau 2 orang saja melainkan bermanfaat untuk masyarakat
Dalam rangka
pemikirannya, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu tindakan atau
perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar
3.
Deontologi
Berasal dari
kata Yunani “deon” -> kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini
baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab :
‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan
kedua dilarang’.
Ada tiga
prinsip yg harus dipenuhi :
– Supaya
tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
– Nilai
moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan
itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk
melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu
sudah dinilai baik
– Sebagai
konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
4. Teori Hak
: pendekatan
yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan
atau perilaku.
5. Teori
Keutamaan ( Virtue): Memandang sikap atau akhlak seseorang.
CONTOH
PELANGGARAN DALAM ETIKA BISNIS DAN ANALISISNYA
Berikut ini contoh pelanggaran dalam etika bisnis
dan analisisnya :
1. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
oleh Oreo PT. Nabisco
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah
satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang
lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna
seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco
pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu
anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak
menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang
mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran
orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan
biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung
lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan
dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin
dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus
ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya
cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang
ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi
dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di
kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman
dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Analisis
kasus Oreo
jika dilihat menurut UUD oreo sudah melanggar
beberapa pasal,sama seperti kasus PT.Megar
Sari yaitu melanggar pasal : 1. Pasal 4 (hak konsumen), 2. Pasal 7, (kewajiban
pelaku usaha), dan pasal 8.
Dan dilihat dari prinsipya, dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi
kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
2.Kasus
Pelanggaran oleh Produk HIT
KASUS
:
Produk HIT yang
diproduksi oleh PT.Megarsari Makmur dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif
dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga
tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat
kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan
kesehatan konsumennya,yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk
bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh,kanker hati dan kanker lambung.
Kedua kandungan kimia itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat - zat
tersebut dapat menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah,
gangguan pernapasan dan sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.Kedua
zat tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker. Diklovos
tidak larut dalam air namun larut dalam lemak.
Propoxur atau C11-H15-N-03
juga biasa disebut Aprocarb (senyawa karbamat) banyak digunakan dalam
racun pembasmi nyamuk yang memiliki resiko merusak kesehatan karena dapat masuk
ke dalam tubuh melalui tiga cara :
termakan atau terminum bersama makanan atau minuman yang tercemar,
dihirup dalam bentuk gas dan uap, termasuk yang langsung
menuju paru&paru lalu masuk ke dalam aliran darah atau terserap
melalui kulit dengan atau tanpa terlebih dahulu menyebabkan luka pada kulit.
Propoxur termasuk insektisida atau racun pembasmi hama,dan di Indonesia racun -
racun tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat luas yang awam akan
pengertian bahaya bahan kimia dan pemerintah seperti menutup mata terhadap hal
ini.Propoxur termasuk racun kelas menengah. Jika terhirup maupun terserap tubuh
manusia dapat mengaburkan penglihatan, keringat berlebih, pusing, sakit kepala,
dan badan lemah. Propoxur juga dapat menurunkan aktivitas enzim yang
berperan pada saraf transmisi, dan berpengaruh buruk pada hati dan
reproduksi.
Obat anti nyamuk HIT
yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 (Cair
isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak
awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat
dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapatmenciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah. PT Megarsari juga sudah
melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan
maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak dilakukan
secara sungguh-sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Analisisnya :
jika
dilihat menurut UUD PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
diantaranya :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “ hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa .”
PT. Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat- zat berbahaya di dalam produk mereka.
akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya
produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan:atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi
penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot
dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh
dimasuki lagi.
3. Pasal
8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa
tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
ANALISIS
KASUS DI KAITKAN DENGAN TEORI ETIKA BISNIS
1.TEORI
EGOISME
Di lihat dari kasus HIT
tersebut jika dianalisis menggunakan teori egoisme tindakan yang dilakukan oleh
PT.Megarsari Makmur semata-mata untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa
melihat dampak atau efek samping yang akandialami oleh konsumen dalam jangka
panjang penggunaan produk HIT tersebut. Tidak ada tindakan kepedulian yang
dilakukan Perusahaan seperti contoh memberi tahu penggunaan atau konsumen
tentang produk tersebut.
2.TEORI UTILITARIANISME
Jika kasus HIT
dikaitkan dengan teori Utilitarianisme, Kalau dilihat dari manfaatnya, Produk
HIT ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan menggunakan produk ini
dapat membunuh nyamuk dan menjawa konsumen dari penyakit yang disebabkan oleh
nyamuk. Namun pada kenyataan nya terdapat tindakan tidak etis dari perusahaan
yang menggunakan 2 zat kimia berbahaya yang merugikan konsumen.Sangat tidak
etis jika dikaitkan dengan teori utilitarianisme dan Kasus HIT ini karena tidak
ada manfaatnya bahkan cenderung membahayakan orang lain.
3.TEORI DEONTOLOGI
Etis atau tidaknya
suatu tindakan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan tujuan. Melakukan apa
saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang
menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas
kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan
yang lebih besar karena kepercayaan : loyalitas konsumen terhadap produk
itu sendiri.
4.TEORI HAK
PT.Megarsari Makmur
karena produknya terdapat zat berbahaya yang merugikankonsumen yang menggunakan
produk tersebut. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan produknya. Pelanggaran yang dilakukan yaitudimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Berdasarkan
kasus ini tidak etis jika dikaitkan dengan teori hak diatas karena PT Megarsari
tidak memberikan hak konsumen terhadap produk HIT.
5.TEORI KEUTAMAAN
Teori keutamakan memandang seseorang etis jika
memiliki sifat-sifat keutamaan yaitu sifat bijaksana, rendah hati, dan jujur. PT.Megarsari
Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2
zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk bagi konsumen yang
menggunakan produk mereka.Mengenai hal itu sudah jelas bahwa tidak ada
kejujuran yang dilakukan oleh PT Megarsari. Meskipun PT Megarsari sudah
melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf
itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di
lakukan secara sungguh -sungguh karena produk tersebu tmasih ada dipasaran. Hal
ini sama saja perusahaan melakukan pembohongan publik yang tidak sesuai
dengan sifat-sifat keutamaan.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar